REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan bahasa pengantar dalam Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Mantan Kepala Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dendy Sugono, mengatakan penggunaan bahasa pengantar dengan menggunakan bahasa Inggris bisa mengganggu kelangsungan perkembangan bahasa nasional.
Padahal penempatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan pengantar pendidikan tersebut merupakan pemikiram strategis para pendiri republik ini. Tujuan mereka tidak memilih bahasa daerah karena ingin bahasa Indonesia sebagai sarana penguasaan ilmu, teknologi, dan seni bagi generasi muda.
Selain itu, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Ini berbahaya mengajarkan siswa dengan bahasa pengantar asing. Ini menyalahi aturan,” kata Dendy dalam Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Wartawan di Jakarta, Sabtu (12/5).
Menurut Dendy, karakteristik bahasa Indonesia harus dipertahankan. Selain karena dilindungi konstitusi, tambah dia, bahasa juga bisa berperan memperkuat sosiologis dalam kehidupan masyarakat Nusantara. Kalau sejak dini siswa diajari bahasa Inggris sebagai penutur maka mereka ke depannya akan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua.
Kalau sekolah negeri dibiarkan mengutamakan bahasa asing sebagai pengantar, dia memprediksi bahasa Indonesia akan tersisih. “Bahasa Indonesia ini adalah soal politik bagaimana bahasa kebijakan bahasa kita sebagai sarana mempertahankan pendidikan.”