REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,1 miliar tahun 2004 di Kabupaten Batanghari.
Ketua KPK Abraham Samad di Jambi, Senin (14/5) mengatakan, pihaknya siap untuk membantu kejaksaan setempat dalam rangka mempercepat proses surat izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Batanghari Abdul Fattah.
"Namun yang utama pihak KPK akan membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberikan data lengkap dalam kasus dugaan korupsi kasus damkar yang melibatkan mantan dan kepala daerah setempat," kata Abraham Samad.
Dalam kasus damkar, KPK akan membantu kejaksaan untuk mengungkap hingga selesai kasus tersebut sehingga tidak ada kesan tebang pilih atas kasus itu.
Abraham menegaskan, bila kasus damkar di Batanghari tersebut oleh Kejari setempat tidak bisa ditangani karena terbentur kendala pemeriksaan terhadap kepala daerah maka KPK bisa mengambil alih dengan syarat kejaksaan secara resmi menyerahkan kasus itu kepada KPK.
Kasus seperti itu telah dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Jawa Tengah. Setelah diserahkan kepada KPK, beberapa waktu kemudian kasusnya ditangani dan tersangka ditahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Muara Bulian Kabupaten Bagtanghari Zulbahri Bachtiar mengatakan, pihaknya masih menyidik kasus damkar tersebut dan pihaknya masih dalam proses kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.