REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan serius menegakkan aturan yang mengharuskan nama dalam tiket sesuai dengan kartu identitas penumpang sebagai upaya mempersempit ruang gerak calo.
"Tiket yang namanya tidak sama dengan kartu identitas seperti KTP (kartu tanda penduduk), SIM (surat izin mengemudi), paspor, kartu pelajar, atau KTA (kartu tanda anggota), dinyatakan tidak berlaku dan hangus," kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, di Purwokerto, Senin (14/5).
Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua KA jarak jauh, baik kelas eksekutif, bisnis, ekonomi AC, maupun ekonomi sejak diterapkannya sistem pemesanan tiket baru yang berbasis internet atau "Rail Ticketing System (RTS)" pada 1 Januari 2012. Ia mengatakan, pemeriksaan kecocokan nama dalam tiket dan kartu identitas penumpang akan dilaksanakan secara ketat oleh petugas pada waktu "boarding" dan di dalam KA.
"Penumpang diminta menunjukkan ID yang berlaku ketika boarding memasuki peron untuk dicocokkan dengan tiketnya. Baik berupa KTP, SIM, paspor, atau KTA bagi anggota TNI/ Polri, kecuali untuk anak-anak yang belum memiliki kartu identitas," katanya.
Dengan demikian jika nama pada tiket tersebut tidak sama dengan kartu identitas, kata dia, dinyatakan tidak berlaku dan penumpang tidak diperkenankan untuk masuk peron atau naik kereta api. Selain menegakkan peraturan tentang nama di tiket harus sama dengan kartu identitas penumpang, lanjutnya, PT KAI juga tetap konsisten menerapkan kebijakan satu tiket untuk satu nama penumpang.
"Saat melakukan pemesanan tiket di loket stasiun, calon penumpang juga diwajibkan mengisi formulir pemesanan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan praktik percaloan yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat, serta memudahkan pengusutan ketika terjadi kekusutan," katanya.
Terkait hal itu, dia mengimbau calon penumpang membiasakan diri melakukan perencanaan perjalanannya jauh-jauh hari dan tidak membeli tiket di luar tempat yang telah ditentukan dengan nama dalam tiket yang tidak sama dengan kartu identitasnya. "Bila hal ini terjadi dipastikan tiket dinyatakan tidak berlaku dan akan merugikan mereka sendiri," katanya.