Senin 14 May 2012 17:30 WIB

Jimly: KY, Jangan Paksa Luluskan 15 Hakim Agung

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshidiqie menganjurkan Komisi Yudisial (KY) untuk tidak memaksakan diri dalam meluluskan calon hakim agung (CHA).

 

Menurut Jimly, jika para CHA tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan, maka target mencari 15 hakim agung tidak perlu dipaksakan. "Kalau tidak memenuhi target, ya jangan dipaksakan," ungkaknya, Senin (14/5).

 

Pria juga sempat menjadi panelis dalam seleksi CHA ini mengatakan, ketika dirinya ikut melakukan seleksi, banyak para CHA yang belum memenuhi kriteria dalam kualifikasi yang ditentukan. Karena itu, Jimly kembali menyarankan KY untuk tidak terlalu memaksakan meluluskan 15 CHA menjadi hakim agung.

 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, masih terdapat kesempatan lain untuk KY melakuka seleksi kembali. Pasalnya, lanjut dia, pemberian kelulusan bagi CHA haruslah dapat menjadi CHA tersebut sebagai hakim yang diagungkan. "Jangan salah memilih hakim agung," ujarnya.

 

Jimly mengungkapkan, setidaknya terdapat lima sifat yang harus dimiliki hakim agung. Pertama, jelas dia, yakni harus memiliki sikap rasional dalam berpikir. Kedua, hakim agung tidak mudah dibujuk dan berhati dingin, atau juga tidak terpengaruh ketika mendapat kritikan.

Ketiga, haruslah sebagai pribadi yang profesional atau diistilahkan Jimly dengan sebutan berwajah dingin. "Terakhir darahnya mesti dingin atau tidak segan-segan menghukum orang walaupun hukuman mati," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement