REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Trimarga Rekatama masih bernegosiasi dengan perusahaan asuransi asal Singapura, Airclaims. Consultant Bussines Development Trimarga, Sunaryo, mengklaim sedang berupaya agar korban pesawat Sukhoi mendapatkan asuransi lebih dari 50.000 Dollar Amerika Serikat.
Sunaryo mengungkapkan negosiasi tersebut dilakukan agar Trimarga bisa mematuhi peraturan di Indonesia terkait dengan asuransi penerbangan yang ada pada permenhub no.77 tahun 2011. Dalam beleid tersebut, tertera bahwa setiap korban kecelakaan pesawat seharusnya mendapat asuransi senilai Rp 1,2 Miliar. "Saya sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menego,"ungkap Sunaryo di bandara Soekarno Hatta, Senin (14/5).
Menurut Sunaryo, pihak Airclaims masih berdalih kalau penumpang yang berada di pesawat tersebut bukan merupakan penumpang reguler. Mereka, ujar Sunaryo, hanya diajak untuk melakukan joyflight dengan menggunakan semua fasilitas yang diberikan secara gratis. "Itu memang kasus khusus dan di luar kebiasaan,"ungkapnya.
Sebelumnya, Sunaryo mengaku memang mendapatkan informasi kalau asuransi yang diberikan hanya senilai 50.000 Dollar AS. Akan tetapi, tutur Sunaryo, karena regulasi terbaru di Indonesia mengatakan kalau asuransi penerbangan lebih dari yang ditawarkan, maka Sunaryo berjanji terus mengupayakan itu.