REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa ini memeriksa Muhammad Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tersangka kasus dugaan suap proyek PON.
"Selain Muhammad Dunir, penyidik juga hari ini memeriksa seorang tersangka lainnya yakni Eka Dharma Putra," kata juru bicara KPK Johan Budi, per telepon, Selasa (15/5).
Keduanya kata Johan, diperiksa di tempat atau ruangan terpisah dengan agenda masih seputar kasus yang tengah dihadapi keduanya, yakni suap atau gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Stadion Utama senilai Rp900 miliar yang difungsikan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 18.
Untuk hari ini, demikian Johan, penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan untuk Muhammad Dunir dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra.
Untuk para tersangka lainnya, yakni Muhammad Faisal Aswan, anggota DPRD Riau yang juga kader Partai Golkar dan Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) serta Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (kader Partai Amanat Nasional/PAN) dan Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, menurut Johan masih belum ada jadual pemeriksaan lanjutan.
"Mungkin setelah ini, besok atau lusa baru giliran tersangka lainnya. Tapi saya belum tahu atau diberi tahu oleh penyidik," katanya. Ditanya adakah agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperkuat keenam tersangka itu, Johan juga mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
"Saya belum tahu apakah nanti masih ada pemeriksaan saksi lain selain tersangka. Termasuk Gubernur Riau H.M Rusli Zainal, saya juga belum tahu," katanya.
Johan juga mengaku belum mendapat informasi persis terkait pengembangan atau penyidikan kasus tersebut apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. "Mengenai kemungkinan bakal adanya calon tersangka baru, saya belum tahu. Sejauh ini tersangkanya masih enam orang," katanya.