REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konser Lady Gaga di Jakarta dipastikan batal digelar setelah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tak mengeluarkan izin. Polda Metro Jaya tidak merekomendasikan perizinan konser Gaga karena mempertimbangkan soal dampak sosial dan budaya di Indonesia.
"Yang pertama adanya masukan dari berbagai pihak, untuk atraksi Lady Gaga tidak pantas ditonton orang banyak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (15/4).
Kombes Rikwanto mengatakan, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pertunjukan Lady Gaga, karena mengumbar sensualitas, sehingga berdampak terhadap moral bangsa. "Busana yang dikenakan (Lady Gaga) terlalu seksi, mengumbar aurat dan gerakan erotis," sebut Rikwanto.
Beberapa fraksi partai politik di DPR juga menyarankan polisi tidak mengeluarkan izin konser penyanyi asal Amerika Srikat itu. Pasalnya, penampilan Gaga tidak sesuai norma agama dan budaya di tanah air, serta bertentangan dengan undang-undang antipornografi.
Rikwanto menyebutkan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Mabes Polri, berisi tidak merekomendasikan izin konser Lady Gaga yang sejatinya bakal digelar 3 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Rikwanto menambahkan, pihak kepolisian sudah menjelaskan alasan tidak merekomendasikan izin konser pelantun tembang 'Poker Face' itu kepada panitia penyelenggara.
Pihak kepolisian menjelaskan kepada panitia penyelenggara, penampilan Lady Gaga menunjukkan hal yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran. "Kita sudah sampaikan kepada pihak penyelenggara dan bisa memakluminya," tutur Rikwanto mengakhiri.