Sabtu 19 May 2012 15:17 WIB

Aniaya Polisi, WN Belanda Tolak Teken BAP

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Warga Negara Belanda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, hingga berkas acara pemeriksaan selesai yang bersangkutan tidak mau menandatangani berkas acara pemeriksaan terhadap dirinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, kasus warga negara asing itu tetap akan dilanjutkan proses hukumnya hingga ke persidangan.

Tidak ada kendala dalam melakukan proses hukum terhadap Warga Asing Kewarganegaraan Belanda, yang diketahui bernama Bedrettin Kaya itu dan sampai saat ini kasus itu masih jalan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah disampaikan kepihak Kejaksaan.

Namun di akhir pemeriksaan Bedrettin Kaya tidak mau menandatangani berkas acara pemeriksaan dikarenakan alasan bahwa tersangka sendiri mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan melainkan hanya memukul saja.

Lanjut Roy, walau Bedrettin Kaya tidak mau menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada masalah, hanya saja akan dibuatkan berita acara penolakan penandatanganan penolakan berita acara pemeriksaan.

"Kita tidak usah pusing mikirin kasus orang Belanda itu, kalo dia tidak mau menandatangani BAP, ya sudah kita bikin aja berita acara penolakan, namun kasusnya tetap kita lanjutkan hingga ke pengadilan," ucap Roy.

Bukan itu saja, berkas tahap satu hasil pemeriksaan terhadap Bedrettin Kaya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dipelajari sehingga nantinya saat penyerahkan tersangka dan barang bukti Jaksa sudah mengetahui terlebih dahulu.

Sementara itu Wakapolresta Banjarmasin, AKBP RP Mulya SH Sik turut menambahkan, dalam kasus Bedrettin Kaya ini untuk SPDP nya selain sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, juga sudah disampaikan ke Kedutaan Besar Belanda dan pihak Imigrasi Banjarmasin.

"SPDP sudah kita beritahuan kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga mereka mengetahui bahwa kasus Bedrettin Kaya tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Kasatserse lagi.

Sementara itu sekedar diketahui Kejadian pemukulan terhadap anggota polisi Brigadir EF terjadi pada Jumat (4/5) sekitar pukul 14.30 wita di Kantor Polsekta Banjarmasin Timur dan sempat dilerai oleh Kapolsekta dan Kanit Reskrim Polsekta tersebut.

Namun naas bagi Brigadir EF, dirinya sempat mengalami luka memar diwajah dan dua gigi depannya harus terlepas akibat pukulan yang dilayangan oleh Bedrettin Kaya.

Untuk sementara kasus pemukulan orang asing terhadap polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur itu ditangani serius oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna tindak hukum lebih lanjut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement