REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Muslim dan Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah menindak tegas travel haji dan umroh yang tidak memiliki izin usaha. Sekretaris Jendral Amphuri, Artha Hanif, menyatakan travel haji dan umroh yang tidak berizin cukup mengganggu iklim usaha travel haji dan umroh.
Ketika ada masalah dalam penyelenggaraan travel haji dan umroh seringkali pihak swasta yang disalahkan. Padahal, seharusnya pemerintah melihat dulu fakta di lapangan,” ujar Sekretaris Jendral Amphuri, Artha Hanif, ketika dihubungi Republika Ahad (20/5).
Artha mengatakan permasalahan yang melibatkan travel haji dan umroh akan membuat stigma negatif dari masyarakat terhadap travel haji dan umroh secara keseluruhan. “Padahal, pelakunya adalah oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Artha.
Lagi pula, menurut Artha, pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag), memiliki payung hukum yang kuat untuk menertibkan travel haji dan umroh yang tidak memiliki izin. “Penertiban travel haji dan umroh yang tidak berizin domainnya ada di pemerintah berdasarkan UU No 13/2008,” kata Artha.
Artha juga mengatakan pengabaian terhadap travel haji dan umroh tak berizin tersebut akan berdampak buruk terhadap masyarakat. “Kasus haji terlantar, ditipu, dibohongi bisa jadi ulah dari travel haji dan umroh tidak berizin tersebut,” kata Artha.
Namun, Artha menilai selama ini pemerintah masih belum memaksimalkan kekuatan hukum tersebut. “Pemerintah masih gamang untuk menertibkan travel haji dan umroh yang tidak berizin,” ujar Artha.