Senin 21 May 2012 14:22 WIB

Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Umar Patek
Foto: AP
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pelaku Bom Bali I, Umar Patek, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (21/5).

"Terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan jahat yang berkaitan yang dengan melakukan perbuatan terorisme.  Dan menyembunyikan informasi terkait terorisme," kata JPU, Bambang Suharyadi. Tuntutan yang diberikan jaksa pada Patek didasarkan pada keterangan 48 saksi yang telah dihadirkan dalam rangkaian sidang sebelumnya.

Menurut jaksa, hal yang paling memberatkan Patek adalah perbuatannya telah mengganggu stabilitas keamanan negara, bahkan dunia internasional. Tindakan terorisme pada 12 Oktober 2002 yang ia lakukan menimbulkan kerugian moral, jasmani, dan rohani terhadap 192 korban dan keluarga korban Bom Bali I. Ledakan bom itu terjadi di Konsulat Amerika Serikat, Paddy's Pub, dan Sari Club, Denpasar, Bali. 

Peledakan enam gereja di malam Natal, Desember 2000 di Jakarta juga merugikan keluarga korban. "Korban yang tidak tahu menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan seperti cacat fisik, kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga," kata Jaksa.