Sabtu 26 May 2012 17:20 WIB

LPSK-UII Kerjasama untuk Memperkuat Perlindungan Saksi

Rep: yoebal ganesha/ Red: Taufik Rachman
Logo UII
Logo UII

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerjasama dengan Fakulkas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dalam usaha mengoptimalkan peran lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan criminal justice system di Indonesia.

Kerjasama ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Rektor UII  Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Sabtu (25/05).

Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan kerjasama dengan UII meliputi kegiatan pendidikan, pengajaran dan pelatihan perlindungan saksi dan korban, penelitian dan pengembangan perlindungan saksi dan korban, serta pengabdian masyarakat dalam upaya perlindungan saksi dan korban.

Selain itu, kata dia, kerjasama ini juga dibutuhkan untuk penguatan peran dan fungsi LPSK menuju optimalisasi perlindungan saki dan perannya sebagai whistleblower dan justice collabolator.

Menurut Abdul Haris, LPSK menilai optimalisasi perlindungan terhadap whistleblower penting dilakukan karena ancaman serangan balik terhadap mereka sangat tinggi, baik melalui tindakan dikriminalisasi, diancam, diintimidasi, ataupun dihilangkan hak-hak mereka sebagai pegawai -- seandainya mereka adalah PNS.

Selain itu, kata dia, pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan atau justice collaborator juga penting dilindungi, karena mereka juga rentan mendapat ancaman dari para pelaku kejahatan lainnya.

Abdul Hamid mengakui dalam umurnya yang masih relatif muda, LPSK masih harus memerlukan proses untuk melengkapi struktur kelembagaan dan juga melengkapi/meningkatkan wewenang kelembagaan.

Menurut dia, UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih perlu disempurnakan mengingat terkesan undang-undang itu lebih mengutamakan tugas dan tanggung jawab LPSK, namun kurang memberikan kewenangan khusus kepada lembaga negara tersebut.

Begitu juga, saat ini persoalaan whistle blower dan justice collaborator dalam undang-undang itu juga perlu lebih dipertegas lagi, sehingga bisa memberikan perlindungan hukum bagi seorang warga negara yang ingin mengungkapkan kejahatan tertentu di negara ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement