REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Sejumlah insiden perusakan kerap mewarnai minimarket dan 7-eleven yang beroperasi selama 24 jam. Terakhir, insiden perusakan terjadi di 7-eleven Salemba, Jakarta Pusat yang terjadi pada Jum'at (11/5).
"Jika sudah berbicara insiden perusakan seperti itu, jelas domain kepolisian," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman saat dihubungi Republika, Senin (28/5).
Akan tetapi, Arie mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola gerai minimarket dan 7-eleven untuk meningkatkan kewaspadaan. Dalam surat tersebut, lanjutnya, pengelola gerai minimarket dan 7-eleven diharapkan dapat membuat standard operational procedure (SOP) bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Intinya mereka (para pengelola gerai) harus proaktif," imbuhnya.
Arie menambahkan, dalam masalah ini, keberadaan satuan pengamanan internal dari masing-masing gerai sangat penting. Meskipun, insiden-insiden seperti yang terjadi di Salemba beberapa waktu lalu tidak sering terjadi.
Terkait keinginan Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang perizinan minimarket dan 7-eleven yang beroperasi 24 jam, Arie menyebut Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi patokan utamanya.
"Itu masih berjalan terus," kata dia.
Arie mengatakan, para pengelola gerai akan difasilitasi perizinannya jika dapat melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya adalah izin membangun bangunan (IMB). "Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, tentu kita tidak akan memberikan izin," ujarnya.