Senin 28 May 2012 22:00 WIB

Sukhoi yang Jatuh tak Punya Izin Terbang

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Karta Raharja Ucu
Pesawat Sukhoi Superjet 100
Foto: blogspot
Pesawat Sukhoi Superjet 100

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka-teki seputar izin pesawat Sukhoi Superjet 100 yang menubruk Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu terjawab sudah. PT Indo Asia Ground Utama (IAGU) yang menangani izin terbang pesawat Sukhoi tersebut mengungkapkan, pesawat buatan Rusia yang menabrak Gunung Salak bukan pesawat Sukhoi yang mereka tangani perizinannya. Pasalnya, perizinan pesawat yang PT IAGU adalah pesawat Sukhoi Superjet 100 seri 97005, sementara pesawat Sukhoi yang diterbangkan berseri 97004.

Artinya, pesawat Sukhoi yang digunakan saat penerbangan joy flight tidak mengantongi izin terbang. "Yang pasti kita tidak mengurus 97004. Indo Asia tidak memiliki izin untuk pendaratan maupun penerbangan Aukhoi Superjet 100 dengan nomor seri penerbangan 97004," ungkap Manajer Operasional IAGU, Agung Baktiono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/5).

Menurutnya, IAGU memang bukan perusahaan besar, melainkan perusahaan pribadi. Hanya saja, sebelumnya klaim Agung, IAGU sudah banyak mengurus izin terbang banyak perusahaan penerbangan asing. Dengan Sukhoi pun baru pertama kali menjalin kerja sama. Meskipun ini lebih karena perusahaan tersebut memang baru pertama kali terjun ke industry pesawat komersial.

"Karena Indo Asia sebetulnya agen dari United Afitiation Services, jadi pesawat asing yang melakukan pendaratan pesawat-pesawat asing. Bukan hanya landing, tapi seluruh izin penerbangan atau flight clearence, over fliying permit," papar dia.

Hanya saja, terkait pengurusan izin Sukhoi Superjet 100, ia mengaku tak banyak tahu. Pasalnya, pengurusan izinnya dilakukan direktur IAGU yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat buatan Rusia tersebut.

"Saya hanya mewakili beliau. Dari surat yang ada, kami mengurus surat perizinan untuk demo flight selain landing. Statik demo diatur dan ada disurat itu," cetus dia.

Hanya saja ia memastikan, kalau izin terbang telah diurus ke tiga instansi. Yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Mabes TNI.

"Untuk mendapatkan izin, prosesnya yaitu pertama mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya dilanjutkan kepengurusan ke Mabes TNI, kemudian baru kita bisa mengurus untuk pengajuan ke Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ungkap Agung.

Terkait dengan izin demo flight, ia memperkirakan mungkin saja ada perbedaan pendapat antara pihak Rusia dengan Indonesia. Yaitu, demo flight sama dengan joy flight. "Saya baru tahu kalau demo flight dengan joy flight berbeda, dengan adanya kecelakaan ini. Tapi dari pihak Rusia memang meminta izin untuk demo flight," pungkas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement