Rabu 30 May 2012 15:50 WIB

Konflik Raja, Dana Hibah Keraton Solo tak Cair

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Keraton Surakarta
Foto: Antara
Keraton Surakarta

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Konflik dua raja di Keraton Kasunanan Surakarta membuat hibah dari Pemerintah Provinsi Jateng tak dapat dicairkan. Pasalnya, hibah tersebut baru dapat diberikan jika ada tanda tangan dari Raja.

Konflik antara Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan membuat hibah untuk keraton tersendat. Padahal, besarnya hibah dari Pemprov Jateng untuk keraton Surakarta mencapai Rp 1,1 miliar. Selama surat pencairan tak ditandatangani raja, maka hibah tak dapat dicairkan.

Wakil Gubernur Jateng, Rustriningsih mengatakan, bahwa berkas pencairan yang diterima pihak pemprov hanya ditanda tangani ketua lembaga adat. Sehingga dana hibah belum dapat dicairkan. "Yang menandatangani Ketua Lembaga Adat Keraton Surakarta, harusnya raja. Jadi sementara ini hibah belum bisa dicairkan," ujarnya kemarin.

Tak hanya hibah dari Pemprov, kata wagub, hibah Pemerintah pusat pun belum dicairkan. Menurutnya, seluruh hibah diluar pemkot Solo, baik dari APBD Jateng ataupun APBD dari pusat, tak akan bisa cair jika raja tidak menandatangani berkas pencairan.

Rustriningsih menuturkan, dana hibah tersebut ditujukan untuk biaya operasional keraton serta untuk revitaisasi keraton. Namun karena tak kunjung dicairkan, pengalokasian dana tersebut dilimpahkan untuk kebutuhan lain. Bahkan pada tahun ini, pemerintah tidak memberikan alokasi dana tersebut.

Konflik dua raja di keraton Surakarta tersebut pun tengah diupayakan rekonsiliasi dengan Pemkot Solo sebagai mediator. Namun hingga kini, upaya tersebut belum terlihat tanda-tanda usainya perselisihan dua raja. Perpecahan dua raja masih menjadi masalah di Keraton Surakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement