REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memenuhi janjinya untuk mengumumkan hasil keputusan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada pekan ini. Menurut Basrief, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Sudah, tadi pagi saya sudah mendapatkan laporannya, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers usai acara pelantikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5).
Basrief menambahkan pihaknya telah melakukan klarifikasi dalam kasus Sisminbakum. Namun, ia belum mendapatkan pertimbangan dari timnya hingga memutuskan untuk menghentikan kasus itu. Ia baru mendapatkan laporan tersebut baru tadi pagi.
Kejaksaan Agung menetapkan Hartono Tanoesudibyo merupakan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Kejagung menyatakan finalisasi penanganan kasus sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.