REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus bom Bali 2002, Umar Patek, disidang dengan tuduhan ikut membantu perakitan bom mobil dalam serangan tersebut. Dalam persidangan pada Kamis (31/5), Umar menyatakan hukuman penjara seumur hidup terlalu berat untuk kejahatannya.
Ia menyatakan media telah menggambarkan dirinya sebagai seseorang dengan peran luar biasa. Ia menolak anggapan tersebut.
"Kini terbukti, saya hanyalah orang kecil, saya hanya kancil, bukan gajah," ujarnya.
Patek menjadi tersangka kunci terakhir yang disidang dalam kasus serangan bom Bali 2002. Ia didakwa telah membantu membuat bom mobil yang telah menewaskan 202 orang. Sebagian besar korban ialah turis asing, termasuk di antara mereka ialah 88 warga Australia dan tujuh warga Amerika.