REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Kota Bekasi belum memiliki aturanyang jelas soal keberadaan minimarket. Hal itu diduga sebagai pemicu mewabahnya minimarket di kota tersebut. Sampai saat ini, kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Haryekti Rina Wuryandari, diperkirakan ada 505 minimarket yang tersebar di seluruh Kota Bekasi.
"Sampai hari ini kita belum punya peraturan daerah dan peraturan walikota yang mengatur persebarannya. Kalaupun nantinya ada, kami mempertanyakan sejauh mana pengaruh aturan ini. Apakah pemerintah berani menindak minimarket yang melanggar," katanya, Jumat (01/06).
Sejauh ini, menurut Haryekti izin pendirian minimarket ada di tangan kecamatan. Untuk pendirian minimarket, harus ada lahan sekitar 200-300 meter persegi. Padahal kecamatan tidak memiliki pedoman tata ruang. Mereka juga tidak memiliki zona khusus untuk perdagangan, jasa, dan pemukiman. Akibatnya minimarket ada di tiap tikungan jalan.
Pedoman tersebut dimiliki dinas tata kota. "Tapi kembali lagi, karena aturannya tidak jelas maka pengusaha juga tidak tahu harus bagaimana. Seharusnya Dinas Tata Kota juga ikut dilibatkan," kata Haryekti.
Banyaknya minimarket tak pelak mempengaruhi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam aturannya, minimarket diharapkan ikut menjual produk lokal. Namun hal tersebut jarang dijalankan. "Ini balik lagi ke urusan regulasi. Karena tidak jelas maka apa yang dilakukan tidak bisa dianggap melanggar," kata Haryekti.
Ke depannya Haryekti berharap ada keberanian dan itikad baik pemerintah. Apalagi setiap kebijakan, pasti berimplikasi pada anggaran. Terlebih lagi, keberadaan minimarket lambat laun dikhawatirkan mematikan usaha mikro.