REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain akan mencari penyandang dana cek pelawat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto.
"Itu menjadi salah satu konsentrasi kita," kata Bambang di kantornya, Jumat (1/6).
Menurut Bambang, pada saatnya nanti, bukti-bukti akan mengerucut sampai ke pihak-pihak yang diuntungkan Miranda. KPK akan segera menyampaikan ke publik jika sudah menemukan bukti-bukti itu.
Hari ini KPK resmi menahan Miranda. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK. Dalam kasus cek pelawat, Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu.
Miranda diduga merupakan orang yang membagikan suap kepada anggota DPR agar memilih dia sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.