REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki memandang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengembangkan penyimpangan kewenangan yang dilakukan Miranda S Goeltom. Alasannya, dugaan penyimpangan yang dilakukannya dilakukan Miranda ketika menjabat sebagai deputi senior bidang pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI).
"Penyimpangan kewenangan Miranda ini penting. Alasannya, penyuapan yang dilakukannya terkait dengan jatabannya di BI," sebut Teten ketika dihubungi, Jumat (1/6).
Dikesempatan yang sama, Teten mengapresiasi KPK yang telah melakukan penahanan terhadap Miranda. Pasalnya, keputusan penahanan itu sudah ditunggu-tunggu masyarakat sejak lama.
Ia pun berharap, penahanan terharap sosialita 62 tahun itu dapat mengusut lebih lanjut keterlibatan pemain besar yang berada di balik Miranda. "Semestinya KPK bisa segera mengusut donatur suap Miranda," pungkas dia.