REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membenarkan, nasib wakil menteri (wamen) bakal diputuskan pada Selasa (5/6) besok. “Kira-kira seperti itu,” kata Akil ketika dihubungi, Ahad (3/6).
Akil menyatakan, putusan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara sama dengan putusan gugatan lainnya. Karena itu ia meminta persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.
Akil tidak bisa membocorkan apakah keputusan MK bakal mengabulkan atau menolak permohonan pemohon. Disinggung apakah MK akan membuat keputusan kontroversial, ia memilih bungkam. “Jangan mancing-mancing. Tunggu saja Selasa!”
Adapun pemohon uji materi UU Kementerian Negara, Adi Warman sangat optimis gugatannya dikabulkan. Menurut dia, dari berbagai argument yang dikemukakan saksi ahli pemohon dan DPR, semuanya berkesimpulan keberadaan wamen itu inkosntitusional. Karena itu keputusan terbaik yang harus dikeluarkan MK adalah membubarkan wamen.
“Harapan dan doa saya tentunya dikabulkan. Saya yakin itu,” ujar ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat tersebut.
Sebelumnya, dalam perbincangan dengan salah satu hakim konstitusi, Republika mendapat bocoran terjadi tarik ulur di kalangan sembilan hakim. Ada yang menilai keberadaan wamen bertentangan dengan konstitusi sebab posisinya rancu dengan menteri. Sebagian hakim menyebut, posisi wamen tidak masalah lantaran menjadi kewenangan prerogatif presiden.