REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU (replik) terhadap pledoi (pembelaan) Umar Patek dan kuasa hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/5). JPU menanggapi semua pledoi dan membantah semua pembelaan dari Umar Patek.
Pledoi dari Umar Patek dan kuasa hukumnya dibantah karena semuanya terbukti oleh JPU. Permintaan keringanan Umar Patek pun ditolak oleh JPU. "Bagaimana perasaan keluarga korban melihat anda dihukum ringan," kata JPU.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama satu jam itu berjalan lancar dan aman. Kursi untuk pengunjung sidang tidak semuanya terisi. Sidang itu bertempat di ruang sidang Kusumah Atmadja.
Umar Patek memakai kemeja lengan panjang berwarna abu-abu dengan celana panjang dengan warna senada. Sepanjang persidangan itu, Umar Patek hanya menundukkan kepalanya. Agenda berikutnya adalah tanggapan kubu Umar Patek yang dijadwalkan Kamis (7/6).