REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka telah menerima berkas surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat tertanggal 22 Mei lalu.
"Tindaklanjut pimpinan sudah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak enam orang yang akan menangani perkara tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Nur menuturkan telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polda Jabar tertanggal 22 Mei. Di dalam berkas tersebut, tersangka hanya satu yaitu Pegi Setiawan alias Perong. "Di dalam SPDP ada tersangka atas nama PS," kata dia.
Kasipenkum mengatakan pelaksanaan persidangan akan melihat perkembangan apakah di Cirebon atau di tempat yang lainnya. Sedangkan untuk rekontruksi yang akan digelar Polda Jawa Barat belum menerima tembusan.