REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Budi Sulistyo terkait dugaan penyelundupan shabu seberat 351 Kilogram. Penyelundupan itu diketahui melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Nama yang diperiksa Budi Sulistyo jabatannya sebagai pemeriksa dokumen," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (4/6).
Rikwanto mengatakan, jumlah petugas di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan menjalani pemeriksaan sebanyak empat orang.
Terdiri dari tiga orang petugas Bea Cukai dan satu orang petugas dari Balai Karantina Ikan Kelas II Tanjung Priok.
Selain Budi Sulistyo, penyidik akan meminta keterangan petugas Bea Cukai bernama Tri Baroto (pemeriksa dokumen), Joy (pemeriksa barang) dan Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang berisi shabu itu. Rikwanto mengatakan, penyidik akan memeriksa satu petugas secara bergilir setiap harinya.
"Nanti dicari tahun sejauhmana keterlibatannya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran shabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.
Shabu senilai Rp 702 miliar itu, dapat dikonsumsi sebanyak 35 juta orang dan akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Salah satu tersangka mengaku menyelundupkan shabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.