REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 otomatis akan nonaktif dengan adanya putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Juru bicara MK, Akil Mochtar, menegaskan jabatan wakil menteri tersebut otomatis kosong hingga menunggu revisi keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri.
"Kalau bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu sampai ada perbaikan, jabatannya kosong. Bisa dibilang status quo,"ungkap Akil usai pengucapan putusan sidang perkara gugatan jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/6).
Sementara jabatan wakil menteri dikosongkan, ungkapnya, Keputusan Presiden yang mengangkat 20 wakil menteri harus direvisi. Menurutnya, dasar dari keputusan presiden tersebut, yakni penjelasan pasal 10 Undang-Undang No.39 Tahun 2008 menjadi inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penjelasan pasal tersebut, ungkapnya, bertentangan dengan banyak beleid seperti hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi. Terlebih, penjelasan Pasal 10 juga berisi norma baru. Padahal, menurut putusan MK No.011/PUUIII/2005 menyatakan tidak boleh ada rumusan yang berisi norma.
Dengan demikian, kata dia, hal tersebut menjadi masalah dalam ketatanegaraan meskipun mempunyai hak preogratif tertentu. "Itu inkonstitusional dan harus dihapus," ujarnya. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut, yakni yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.