REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Tambang Bukit Asam (PTBA) sebagai salah satu BUMN di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah sejak awal tahun 2012 mengharuskan seluruh kendaraan dinas yang ada menggunakan BBM non subsidi.
Sekretaris Perusahaan PTBA Hananto Budi Laksono, Selasa (5/6) mengatakan, “Keharusan kendaraan dinas di lingkungan PTBA menggunakan BBM non subsidi sudah berlaku sejak awal tahun ini dan mengisi di stasiun pengisian bahan bakar intern atau SPBI.”
Menurut Hananto, pada awalnya SPBI ini untuk mengisi BBM kendaraan operasional tambang. “Tapi sekarang sejak awal 2012 seluruh kendaraan termasuk kendaraan non tambang mengisi di SPBI.”
Haryanto Manajer Umum PTBA menjelaskan, “Sesuai ketentuan dari direksi, seluruh kendaraan dinas non tambang dan kendaraan tambang menggunakan BBM non subsidi.”
Sementara itu, Assistant Manager External Relation UPMS II PT Pertamina Robert MVD mengatakan, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bukan saja ditujukan khusus mobil dinas pemerintah dan pemerintah daerah. “Ketentuannya ini juga berlaku terhadap mobil dinas badan usaha milik negara atau BUMN dan badan usaha milik daerah atau BUMD.”
“Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No 15/2012 yang bertujuan meredam lonjakan konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan, per 1 September 2012 akan diterapkan pada kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan,” katanya.
Sementara itu, di beberapa SPBU yang ada di Palembang, petugas SPBU mengaku masih kebingungan untuk menerapkan larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi. Petugas SPBU mengaku terpaksa mengisi kendaraan plat merah dengan premium harga subsidi Rp 4.500 per liter.
“Bagaimana kami mau melarang, mobilnya sudah antri panjang, tiba saat giliran mengisi sopirnya minta diisi dengan premium bukan pertamax? Kami belum mendapat surat edaran dari pemda atau mobilnya juga belum pakai stiker larangan menggunakan BBM bersubsidi. Jumlah kendaraan dinas yang mengisi dengan BBM bersubsidi juga tidak banyak,” kata seorang penjaga SPBU di Jl Demang Lebardaun.
Sementara itu di halaman parkir beberapa kantor pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mobil dinas dengan plat nomor polisi plat berwarna merah juga belum terlihat ditempel stiker larangan menggunakan BBM bersubsidi.