REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim sukses (Timses) Fauzi Bowo (Foke) - Nachrowi Ramli (Nara) tidak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Langkah timses Foke - Nara berbeda dengan lima pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI lainnya yang berencana melaporkan KPU DKI ke Polda Metro Jaya, Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan PTUN.
"Aturan main sudah ditetapkan. Itu domain KPU DKI dan kita tidak akan masuk wilayah itu, silakan saja teman-teman yang mau menggugat lagi," ujar Sekretaris Tim Kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Budi Siswanto kepada wartawan, Selasa (5/6).
Menurut Budi, pihaknya tidak ingin turut serta mempersoalkan apa yang sedang dipermasalahkan oleh para tim sukses lainnya. Serta memilih mengikuti segala tahapan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI.
"Kita ingin menang secara fair. Semua bertanding ada wasit dan juri, kalau semua mau berjalan sendiri ya tidak akan berjalan baik," tuturnya. Budi beranggapan, penetapan DPT oleh KPU DKI pada 2 Juni lalu telah melewati proses yang cukup panjang.
"Sejak 13 April, timses sudah diberikan kesempatan sama memverifikasi data pemilih di tingkat paling bawah dan beberapa kali timses rapat bersama KPU," tuturnya.
Budi membantah pernyataan timses menolak menandatangani hasil pleno penetapan DPT di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, pada 2 Juni lalu.
"Tidak ada sama sekali timses yang menandatangani atau tidak menandatangani untuk mengambil kesepakatan pada malam itu," tambahnya.