REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Entah karena apa, sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Wan Syamsir Yus "linglung" atau kebingungan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.
"Saya diperiksa hanya sebagai saksi," kata Wan Syamsir usai sholat zuhur dan rehat dari pemeriksaan KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Patimura Pekanbaru, Rabu (6/6) siang.
Wansyamsir Yus terlihat linglung, bahkan lupa pintu masuk menuju ruang pemeriksaan semula. Sekdaprov meluncur saja meninggalkan kerumunan wartawan yang memburunya untuk menanyai terkait hasil pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Wan Syamsir Yus juga membantah terlibat dalam kasus dugaan suap atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.6/2012 dan Perda No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Proyek Stadion Utama PON.
"Saya hanya sebagai saksi. Kehadiran saya hanya untuk melengkapi berkas perkara Lukman Abbas," katanya.
Lukman Abbas merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik KPK hingga alat buktinya dinyatakan lengkap.
Bersamanya, juga ada para tersangka lainnya yakni tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas nama Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan dan Taufan Andoso Yakin.
Kemudian yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau dan pihak rekanan yakni Rahmat Syahputra.
Sementara Wan Syamsir Yus hari ini diperiksa bersama dengan sejumlah saksi lainnya antara lain adalah Sekretaris DPRD Riau atas nama Zulkarnain Kadir.
Pemeriksaan saksi dilakukan di dalam satu ruangan yang sama pada Kompleks SPN Polda Riau. Hingga pukul 12.45 WIB, pemeriksaan masih terus berlanjut.