REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menyelesaikan masalah tertahannya sejumlah kontainer berisi besi dan logam tua (scrap) di pelabuhan. Pemerintah juga akan memperketat standar pengecekan limbah untuk mencegah masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam negeri.
Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah segera menyelesaikan semua pengajuan izin kontainer yang membawa limbah besi yang tidak terkontaminasi limbah B3. “Sehingga, barang-barang tersebut bisa langsung digunakan untuk industri,” katanya, Kamis (7/6).
Menurutnya, selama ini sejumlah container tertahan karena adanya indikasi tercemarnya scrap dengan limbah B3. “Kontainer yang terbukti membawa limbah B3 akan diminta untuk di re-ekspor ke negara asalnya,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah meningkatkan kemampuan surveyor dan petugas bea cukai dalam menilai scrap yang masuk ke Indonesia. Standar tersebut harus benar-benar sesuai dengan undang-undang yang ada. “Surveyor diharapkan mampu menegakkan standar yang tinggi dalam menilai scrap yang masuk. Sehingga pas masuk, limbah itu bersih. Bila kedapatan tidak bersih, maka mereka akan dihukum. Yang bersih dipersilakan mengajukan perpanjangan izin,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 89 kontainer berisi limbah B3 asal Inggris yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok pada Januari lalu dikembalikan ke negara asalnya. Sebelumnya, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, pada Januari, menahan 113 kontainer berisi logam bekas bercampur dengan limbah B3 yang diimpor oleh PT HHS. Ratusan container tersebut masuk melalui lima pengapalan, sebanyak 89 kontainer berasal Pelabuhan Felixstowe, Inggris, dari dan Pelabuhan Rotterdam 24 kontainer.