REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya akan menelusuri dugaan oknum pegawai PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad) terlibat penjualan peluru tajam ilegal. Peluru itu diperdagangkan ke komplotan pemasok senjata api rakitan khusus perampok di Cipacing, Jawa Barat.
"Kita akan telusuri masih dalam pengembangan (dugaan keterlibatan oknum pegawai PT Pindad)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Jumat (8/60).
Toni mengatakan, kepolisian mendapatkan petunjuk dugaan adanya peredaran peluru tajam produksi PT Pindad yang disita dari tersangka pengedar senjata api rakitan, Teten.
Sebelumnya, petugas Subdirektorat Tanah Bangunan/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua pemasok senjata api rakitan khusus yang menyuplai pelaku perampok, Doni Buntung dan Teten di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/6).
Teten berperan sebagai perajin dan Doni Buntung sebagai penjual senjara api rakitan kepada perampok. Sejauh ini kedua tersangka sudah menjual 21 pucuk senjata api ilegal.
Selain menembak mati kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu set mesin bubut, lima pucuk senjata api jenis FN dan magazen, empat pucuk senjata api belum jadi, 156 butir peluru tajam, dua unit komputer dan berbagai alat produksi senjata api.
Pada peluru tajam ilegal yang disita dari tangan Teten, terdapat tulisan PT Pindad.
Kepala Subdirektorat Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan mengungkapkan, para tersangka pemasok senjata api rakitan tidak mungkin memproduksi peluru tajam.
Selain menjual senjata api rakitan, Herry menyatakan, tersangka Teten juga memperjualbelikan peluru tajam laras panjang ilegal kepada kelompok perampok.
"Jika beli peluru dalam jumlah besar akan diberikan bonus beberapa butir peluru," ungkap Herry