REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Bakal calon wakil wali kota Bengkulu, H Sudirman Saleh, melayangkan somasi kepada ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bengkulu, karena dinilai tidak konsisten.
Semula Partai Keadilan Sejahtera Bengkulu menyepakati akan mengusung H Dani Hamdani sebagai calon wali kota dan H Sudirman Saleh menjadi calon wakil wali kota Bengkulu, ternyata PKS mengusung kader lain, kata kuasa hukum Sudirman Saleh, Samsudin, di Bengkulu, Minggu.
Dia menjelaskan, pasangan H Dani Hamdani-H Sudirman Saleh tersebut sudah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) DPD PKS Nomor: 04/D/SK/AG/04/PKS/VI/1433 tanggal 10 Mei 2012.
Ternyata PKS kemudian justru mengusung pasangan Ahmad Kanedi-H Dani saat mendaftar ke KPU Bengkulu, untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu periode 2012-2017.
Akibat keputusan tersebut, pihak Sudirman Saleh telah dirugikan secara materiil maupun nama baiknya, sehingga menuntut kerugian sebesar Rp5 miliar, kata dia.
Ahmad Kanedi usai pendaftaran di KPU Bengkulu, Minggu, menanggapi somasi itu, menyatakan merupakan sebuah dinamika demokrasi.
"Hal itu merupakan suatu dinamika demokrasi, dan kami menghadapinya dengan sabar, serta saya minta kepada PKS untuk bersabar dan kami doakan semoga dia kembali pada pemikiran untuk mengedepankan kepentingan bersama," ujar dia lagi.
Sedangkan Dani Hamdani mengatakan, masalah somasi tersebut akan diserahkan kepada lembaga yang lebih berkompeten, untuk menjelaskan siapa yang benar dan siapa yang salah.