REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Di masa mendatang orang tua di Inggris dan Wales yang memaksa anaknya untuk menikah akan dipenjara. Pemerintah Inggris berencana untuk membuat perkawinan paksa, menjadi sebuah tindak pidana.
Perdana Menteri David Cameron menyatakan hal tersebut saat mendatangi pusat konsultasi publik di London. Ia menggambarkan praktik pernikahan paksa sebagai sesuatu yang menjijikan.
"Saya pikir harus ada hukuman berat. Pikirkan, ada seorang gadis 15 tahun diminta keluar dari sekolah. Kemudian mereka dikenalkan dengan orang pilihan orang tua mereka dan dipaksa menikah," kata Cameron.
Cameron menambahkan ke depannya, orang yang melakukan pelanggaran harus menerima hukuman. Hukuman yang akan diterima pun akan sangat sulit.
Pemerintah juga sedang menginvestasikan lebih dari setengah juta euro untuk membantu identifikasi korban. Namun beberapa kritikus mengatakan, kriminalisasi kawin paksa dapat mencegah orang datang ke Inggis. Sejauh ini diperkirakan delapan ribu perempuan muda di Inggris menjalani pernikahan paksa.