REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Salah satu buronan kasus korupsi Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian ditangkap polisi internasional atau interpol di San Fransisco, Amerika Serikat. Interpol telah menerbangkan Sherny Kojongian ke Jakarta pada hari ini (11/6).
"Ya, memang rencananya hari ini diterbangkan ke Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Mochamad Taufik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun ini, beberapa terpidana divonis hukuman pidana termasuk Sherny Kojongian yang divonis selama 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana lainnya yaitu Hendra Raharja divonis hukuman pidana seumur hidup dan Eko Hadi Putranto divonis 20 tahun.
Selama ini Sherny dan Eko telah menjadi target tim terpadu dan juga telah dikeluarkan red notice kepada interpol. Kemudian pada 10 Agustus 2009, interpol di Washington DC memberitahukan Polri mengenai keberadaan Sheny. Namun baru 11 Juni 2012 ini akan dilakukan deportasi terhadap Sheny dari San Fransisco ke Jakarta.
Rencananya akan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 Juni 2012 pakai pesawat Garuda Indonesia transit di Singapura. Pemulangan ini akan dipimpin Brigjen Polisi Arief Wicaksono. Setelah tiba di Jakarta, Polri akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.