REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU menduga Wa Ode mengalirkan uang korupsinya ke berbagai pihak termasuk ke anggota keluarga mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Dalam surat dakwaan disebutkan, salah satu penerima dana dari terdakwa Nurhayati yakni putri keempat Amien bernama Tasniem Fauzia. Wa Ode diduga mengalirkan dana senilai Rp2,5 juta kepada Tasniem pada tanggal 30 Januari 2011.
"Sebesar Rp2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," kata jaksa KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).
Jaksa Kadek menambahkan, terdakwa Nurhayati juga mentransfer dana melalui ATM ke rekening atas nama pihak lain yang tidak dapat diketahui lagi identitasnya. Transfer dana dengan penerima yang tidak jelas itu nilainya mencapai Rp619,2 juta.
Selain mengalirkan dana ke anak Amin Rais itu, penasehat Hukum Wa Ode juga diduga terlibat tindak Pidana Pencucian Uang kliennya. Dugaan tersebut terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wa Ode Nurhayati.
"Sebesar Rp. 150.000.000.0000 (seratus lima puluh juta) melalui pemindahanbukuan ke Rekening No. 130.0004711290 atas Wa Ode Nur Zaenab pada tanggal 25 Nopember 2010," kata Jaksa Kadek.
Tidak hanya Nur Zaenab, Penasehat Hukum Wa Ode lainnya, Arbab Paproeka juga diduga ikut menerima aliran dana dari Wa Ode sebesar Rp. 100 Juta melalui transfer rekening Bank Mandiri pada Tanggal 3 Mei 2011.
"Sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening No. 1020005317570 atas nama Arbab di Bank Mandiri pada tanggal 3 Mei 2011," kata Jaksa Kadek.