REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang anggota tim kuasa hukum Nazaruddin yaitu Ruffinus Hutahuruk dan Junimart Girsang mengaku menjadi kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Neneng hingga kini belum memiliki kuasa hukum.
"Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (13/6). "Jadi jika ingin mendampinginya silahkan tunjukan surat kuasanya."
Sebelumnya pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang mengaku sebagai pengacara Neneng. Bahkan, saat penggiringan Neneng ke KPK, kedua orang tersebut menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.