Kamis 14 Jun 2012 17:53 WIB

Jaksa Agung: Aset Recovery Tersangka KLBI Belum Bisa Didapat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Sherny Kojongian
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Sherny Kojongian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski tersangka kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian sudah ditangkap, tetapi pengembalian aset yang dikorupsi belum bisa diperoleh. "Untuk memperoleh aset-aset ternyata belum bisa kita dapatkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief saat ditemui di Istana Negara, Kamis (14/6).

Ia mengaku tidak ingat betul berapa besar aset yang bisa dikembalikan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Sherny. Ia berjanji akan segera menotal besarnya aset dan menindaklanjutinya. "Nanti kita total. Kita upayakan," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, kasus KLBI tetap dikembangkan untuk bisa menangkap tersangka lain. Sehingga mereka yang bersalah bisa melaksanakan eksekusi ataupun penyidikan. Upaya tersebut, lanjutnya, tetap terus diupayakan. "Tetap kita upayakan itu (pencarian dan penangkapan) melalui beberapa jalur," katanya.

Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.

Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.

Vonis pidana tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002, namun tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement