Kamis 14 Jun 2012 17:53 WIB

Jaksa Agung: Aset Recovery Tersangka KLBI Belum Bisa Didapat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Sherny Kojongian
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Sherny Kojongian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski tersangka kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian sudah ditangkap, tetapi pengembalian aset yang dikorupsi belum bisa diperoleh. "Untuk memperoleh aset-aset ternyata belum bisa kita dapatkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief saat ditemui di Istana Negara, Kamis (14/6).

Ia mengaku tidak ingat betul berapa besar aset yang bisa dikembalikan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Sherny. Ia berjanji akan segera menotal besarnya aset dan menindaklanjutinya. "Nanti kita total. Kita upayakan," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, kasus KLBI tetap dikembangkan untuk bisa menangkap tersangka lain. Sehingga mereka yang bersalah bisa melaksanakan eksekusi ataupun penyidikan. Upaya tersebut, lanjutnya, tetap terus diupayakan. "Tetap kita upayakan itu (pencarian dan penangkapan) melalui beberapa jalur," katanya.

Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.