REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/6), akhirnya menetapkan status tersangka untuk dua orang warga negara Malaysia yaitu Hasan bin Khusi dan Razmi bin Muhamad Yusof. Mereka berdua ditetapkan status tersangka karena diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.
"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah ditemukan. Sehingga, ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6) malam.
Menurut Abraham, keduanya tidak disangkakan dengan pasal suap menyuap.
"Pasal yang dikenakan tehadap dua Warga Negara malaysia itu sebenarnya pasal 21, jadi bukan berhubungan langsung dengan ranah korupsi tetapi menghalang-halangi penyidikan," ujar Abraham.
Saat disinggung apakah keduanya akan ditahan dan di mana bila ditahan, Abraham enggan berkomentar. Menurut Abraham, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.