Senin 18 Jun 2012 22:34 WIB

Pesangon tak Dibayar, Karyawan Siemens Menggugat

phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Gugatan ini diajukan karena haknya berupa uang pesangon belum dibayar oleh produsen elektronik itu sejak diberhentikan secara sepihak.

Sidang perkara beregister No: 85/PHI.G/2012/PN. JKT.PST tertanggal 14 Mei 2012 yang dipimpin oleh majelis hakim pimpinan Dwi Sugiarto SH MH sudah memasuki tahap pembacaan jawaban tergugat (PT Siemens Indonesia) atas gugatan penggugat (Stephen Michael Young).

Dalam gugatan Stephen yang dibacakan oleh Sapriyanto Refa dan M Nazarudin Salam SH selaku kuasa hukum Penggugat di persidangan Senin pekan silam disebutkan, sejak penggugat diberhentikan sebagai Manager Power Transmission and Distribution (PTD) Service pada Oktober 2011 hingga saat ini, uang pesangon senilai Euro 347,602 ditambah bonus tahun 2011 sebesar Rp 80,659 juta dan sebesar Euro 11,118, serta gaji yang menjadi hak penggugat belum diberikan oleh tergugat.

Penggugat merasa kecewa diperlakukan tidak adil oleh tergugat, yakni di PHK tanpa kesalahan, tidak ada pemberitahuan, serta tanpa izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI). Yang lebih melanggar hukum lagi, hak-haknya selama bekerja 13 tahun tidak dipenuhi oleh tergugat.

Tindakan sepihak itu, menurut penggugat, tidak sesuai pasal 151 ayat (3) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana karyawan yang di PHK harus mendapat pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hah dan hak-hak lainnya. Di samping pihak perusahaan harus memberitahukan alasan tindakan PHK kepada karyawan bersangkutan, serta mesti melalui mekanisme LPPHI hingga dikeluarkannya penetapan. “Yang menjadi pokok persoalan dan merupakan pelanggaran tergugat, adalah Stephen (penggugat) sebagai warga negara asing, menurut UU No 13/2003 hanya bisa bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Atau paling lama hanya tiga tahun, dan kalau ingin diperpanjang harus dilakukan pembaharuan perjanjian kerja dengan masa jedah minimal 30 hari,” papar Refa.

Tetapi kenyataannya, kata dia, Stephen dipekerjakan oleh PT Siemens Indonesia selama kurang lebih 13 tahun terus menerus tanpa putus. Seolah-olah telah menjadi karyawan tetap, yang menurut UU sesuatu tak boleh terjadi bagi warga asing yang bekerja di Indonesia.

 

Menurut kuasa hukum PT Siemens Indonesia, Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), pihak tergugat menolak dalil yang disampai penggugat yang dinilai tidak logis dan keliru.

 

Dalam jawaban disebutkan, bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat di tergugat telah melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap sebagai karyawan tetap, adalah sesuatu yang keliru. Sebab, meski hubungan kerja antara penggugat dan tergugat menggunakan PKWT, bukan berarti harus tunduk pada ketentuan PKWT sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia.

 

Oleh karena itu, menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan UU Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat) tidak pernah memiliki kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan, peringatan/teguran, uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak sebagaimana dituntut Stephen Michael Young.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement