Senin 18 Jun 2012 22:34 WIB

Pesangon tak Dibayar, Karyawan Siemens Menggugat

Red: M Irwan Ariefyanto
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Gugatan ini diajukan karena haknya berupa uang pesangon belum dibayar oleh produsen elektronik itu sejak diberhentikan secara sepihak.

Sidang perkara beregister No: 85/PHI.G/2012/PN. JKT.PST tertanggal 14 Mei 2012 yang dipimpin oleh majelis hakim pimpinan Dwi Sugiarto SH MH sudah memasuki tahap pembacaan jawaban tergugat (PT Siemens Indonesia) atas gugatan penggugat (Stephen Michael Young).

Dalam gugatan Stephen yang dibacakan oleh Sapriyanto Refa dan M Nazarudin Salam SH selaku kuasa hukum Penggugat di persidangan Senin pekan silam disebutkan, sejak penggugat diberhentikan sebagai Manager Power Transmission and Distribution (PTD) Service pada Oktober 2011 hingga saat ini, uang pesangon senilai Euro 347,602 ditambah bonus tahun 2011 sebesar Rp 80,659 juta dan sebesar Euro 11,118, serta gaji yang menjadi hak penggugat belum diberikan oleh tergugat.

Penggugat merasa kecewa diperlakukan tidak adil oleh tergugat, yakni di PHK tanpa kesalahan, tidak ada pemberitahuan, serta tanpa izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI). Yang lebih melanggar hukum lagi, hak-haknya selama bekerja 13 tahun tidak dipenuhi oleh tergugat.