REPUBLIKA.CO.ID, KIGALI-- Pengadilan kejahatan perang PBB memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk mantan kapten dan perwira intelijen Rwanda, Ildephonse Nizeyimana. Pria yang dijuluki "Jagal dari Butare" ini, terbukti bersalah menjadi dalang dalam genosida Rwanda pada 1994.
Selasa (19/6) lalu, pengadilan kejahatan internasional Rwanda menjatuhi Nizeyimana hukuman penjara seumur hidup. Ia digambarkan sebagai salah satu dari empat orang yang dituduh mengarahkan genosida Rwanda.
Pengadilan kejahatan internasional Rwanda menyatakan Nizeyimana bersalah atas genosida, sebuah kejahatan terhadap perang dan kemanusiaan. Ia hanya dibebaskan atas tuduhan pemerkosaan.
Pengadilan mengatakan, Nizeyimana bertanggung jawab menyetujui dan memerintahkan pembunuhan brutal di selatan kota Butarem April-Mei 1994. Ia juga dinyatakan bersalah membunuh Ratu Rosalie Gicanda, Istri almarhum Raja Mutara III.
Pengacara Nizeyimana John Philpot mengatakan, kliennya akan mengajukan banding. Nizeyimana ditangkap di ibukota Uganda, Kampala, pada 2009 lalu. Penangkapan dilakukan setelah ia melarikan diri selama 15 tahun.
Genosida Rwanda, merupakan pembantaian 800 ribu suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu. Pembantaian dilakukan dalam periode 100 hari pada tahun 1994, karenanya disebut "100 Hari Neraka".
Peristiwa bermula kala, Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana menjadi korban penembakan pesawat saat berada di pesawat. Saat itu Habyarimana yang berasal dari etnis Hutu berada satu pesawat dengan presiden Burundi Cyprien Ntarymira. Pesawat ditembak secara brutal, sebagai protes atas rencana Habyarimana menyatukan etnis-etnis di Rwanda.