Rabu 20 Jun 2012 15:20 WIB

Ups, Cendol pun Diklaim Milik Malaysia

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Es cendol
Foto: Amin/Republika
Es cendol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minuman cendol ternyata diklaim milik Malaysia, selain Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan. Makanan ini dianggap sebagai budaya yang sudah ada di Malaysia sejak lama.

"Itu kami ketahui dari Akta Warisan Kebangsaan Budaya Malaysia," jelas Wakil Menteri Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, saat rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (20/6). Selain cendol, Malaysia juga mengklaim Tari Zapin, Rendang, dan Gamelan, sebagai warisan budaya mereka.

Zapin merupakan hasanah tarian rumpun Melayu yang mendapat pengaruh dari Arab. Tari Zapin pada mulanya merupakan tarian hiburan dikalangan raja-raja di istana setelah dibawa oleh para pedagang-pedagang di awal abad ke-16.

Tarian tradisional ini bersifat edukatif dan sekaligus menghibur, digunakan sebagai media dakwah Islamiyah melalui syair lagu-lagu zapin yang didendangkan. Musik pengiringnya terdiri dari dua alat yang utama yaitu alat musik petik gambus dan tiga buah alat musik tabuh gendang kecil yang disebut marwas.

Rendang dikenal sebagai masakan khas Sumatra. Masakan ini berupa daging, dimasak dengan santan yang dimasak hingga menghitam.

Gamelan merupakan alat musik yang biasa digunakan untuk mengiringi tarian di Tanah Jawa. Sedangkan cendol adalah minuman yang biasa dicampur dengan air gula dan santan yang berasal dari Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement