REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terpidana buron kasus korupsi Bank Nasional Indonesia (BNI) Jakarta Selatan, Faisal Amsir, ditangkap tim satuan tugas (satgas) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung di Brastagi, Sumatera Utara pada Kamis (21/6) pukul 02.35 WIB. Rencananya Faisal Amsir akan dieksekusi penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Rencana akan ditahan untuk menjalani pidana di LP Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi yang dihubungi Republika, Kamis (21/6).
Masyhudi menjelaskan tim satgas intel akan membawa Faisal Amsir ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkannya kepada Kejari Jaksel selaku tim eksekutor. Kemudian tim eksekutor akan langsung mengeksekusi Faisal Amsir ke LP Cipinang sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yaitu vonis hukuman pidana selama enam tahun.
Dalam putusan kasasi tersebut, Faisal Amsir melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Faisal Amsir dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002 lalu, Faisal Amsir dijatuhi hukuman selama sembilan tahun. Namun dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasi MA pada April 2012 lalu memvonis Faisal Amsir dengan hukuman selama enam tahun.
Faisal Amsir tidak memenuhi panggilan eksekusi dan malah melarikan diri. Rencananya Tim Satgas JAM Intel akan membawa Faisal Amsir dengan penerbangan dari Medan ke Jakarta pada Kamis (21/6) petang dan akan dibawa ke Kejaksaan Agung.