REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu mengatakan, tari tor-tor dan alat musik gondang sambilan sudah dalam proses pendokumentasian kementeriannya untuk kemudian mendapatkan paten HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
"Pendokumentasian hasil seni dan budaya Indonesia yang dalam proses masuk ke HAKI saat ini sudah lebih dari 2.000 termasuk yang dua itu (tortor dan gondang sambilan)," kata Menteri Mari Elka Pangestu di Jakarta, Jumat.
Pihaknya bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan digitalisasi pendokumentasian karya seni dan budaya tersebut. Hal itu akan dilakukan, kata Mari, paling lambat pekan depan.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia menyatakan berkeinginan mengakui tari tortor dan alat musik gondang sambilan (sembilan gendang) asal Mandailing sebagai salah satu warisan budaya negara itu.
Sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Bernama Malaysia, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim, berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
Menurut Rais, rencana itu penting dilakukan untuk memperjuangkan seni dan budaya masyarakat Mandailing sekaligus membuka wawasan warga negara itu tentang asal-usul mereka.
Padahal masyarakat Sumatera Utara mengenal tarian tortor sebagai salah satu bagian dalam upacara adat untuk menghormati para leluhur mereka. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara.
Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya sendiri dalam posisi mendukung Kemendikbud untuk menyelesaikan permasalahan isu klaim dua karya seni dan budaya itu oleh Malaysia.
Menurut dia, ada sejumlah aspek yang terkandung dalam persoalan itu meliputi hukum dan diplomasi bilateral.
"Yang jelas, kita harus cek apakah benar ada klaim atau tidak. Selama tidak ada klaim tidak masalah," katanya.