REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, melaporkan seorang pengacara M Fajriska Mirza alias Boy. Pengacara itu dilaporkan, karena menyebarkan tuduhan telah menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar di akun twitter miliknya.
Belakangan, tuduhan tersebut juga disebarkan akun twitter dengan nama Triomacan2000 yang dimiliki atas nama Ade Ayu Sasmita. Marwan menduga, Boy juga yang merupakan orang yang ada di belakang akun Triomacan2000 ini dengan nama fiktif.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan tuduhan terhadap JAM Was, Marwan Effendy, tidak benar. "Pak Marwan kan melaporkan itu ke Mabes Polri, tentu merasa tidak benar," kata Basrief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/6).
Basrief mengatakan Kejaksaan Agung mendukung sikap Marwan yang melaporkan Boy dan pemilik akun Triomacan2000 ke Bareskrim Mabes Polri. Ia pun meminta agar menunggu hasl penyelidikan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan mengenai kabar telah dibentuknya tim khusus antara Jaksa Agung, Basrief Arief dengan Komisi III DPR untuk menyelidiki tuduhan Boy tersebut, ia enggan menjawabnya. "Kita tunggu saja hasil dari penyelidikan di Mabes Polri," tegasnya.