REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saban tahun negara mengeluarkan dana puluhan miliar untuk pengadaan kitab suci. Sayangnya tak ada pengawasan ketat soal penggunaan dana tersebut.
"Jika ini tidak diatur dengan baik bukan tidak mungkin membuka celah korupsi," kata anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil kepada Republika, Senin (25/6).
Inggrid mengatakan pada tahun ini anggaran pengadaan kitab suci mencapai sekitar 50,5 miliar. Dia menyesalkan munculnya isu dugaan penyelewengan anggaran kitab suci tang terjadi di Kementrian Agama. Jika terbukti benar, imbuh Inggrid, KPK harus segera menindak para pelakunya.
"Yang bertasbihkan agama saja diselewengkan apalagi yangg bersifat umum. Perlu ditindak, dan dihukum sehingga 'tikus tikus' korupsi di Kementrian bisa mendapatkan efek jera," papar Inggrid.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan Kemenag harus lebih terbuka kepada KPK. Kemenag, kata Jazuli harus melibatkan lembaga BPK, KPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, UKP3R untuk memperbaiki diri.
Jazuli berharap ada akuntabilitas dan transparansi pada kerja-kerja Kemenag yang menyangkut anggaran. Caranya, menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang efektif dan direspon cepat dan transparan (fast respon). "Biarkan publik mengawasi indikasi korupsi di Kemenag," katanya.
Sebagai lembaga yang menangani urusan agama, Kemenag diharap bisa menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Menteri Agama perlu menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Hanya dengan begitu mata rantai korupsi dapat dihentikan," ungkapnya.