Jumat 29 Jun 2012 13:07 WIB

Memori Banding Jaksa Nonaktif Sistoyo 'Seret' Atasan

Red: Djibril Muhammad
Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa nonaktif Sistoyo mempermasalahkan tanggung jawab atasan dalam memori banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada 20 Juni 2012.

Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya, ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Jumat (29/6), mengatakan pertanggungjawaban atasan adalah salah satu dari empat pokok materi yang diajukan dalam upaya banding.

Firman berkeyakinan segala tindakan Sistoyo diketahui dan direstui pimpinannya berdasarkan hierarki struktural yang dianut oleh korps kejaksaan. "Meski demikian, semua atasan Sistoyo tidak diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Selama persidangan di PN Bandung, Sistoyo juga melancarkan protes karena Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripti Widodo dan Kasi Pidum Kejari Cibinong Viva Hari Rustaman tidak pernah dihadirkan dan didengar keterangannya sebagai saksi.