Jumat 29 Jun 2012 17:45 WIB

KPK Pastikan takkan Berhenti di Zulkarnain

Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan tidak hanya akan berhenti pada penetapan tersangka politikus Zulkarnain Djabar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (29/6), mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran yang juga menjadikan seorang direktur perusahaan swasta yang juga kerabatnya yang berinisial DP sebagai tersangka. "Masih terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Abraham.

Zulkarnain Djabar yang merupakan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar ini diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam proyek pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar.

KPK, menurut Abraham, menduga politikus Golkar ini memperoleh imbalan dari usahanya tersebut dalam mengarahkan proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

Ketua KPK hanya menyebut pejabat di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang diarahkan Zulkarnain dalam proyek pengadaan Alquran tersebut. Namun ia tidak menyebut secara spesifik siapa orang yang dimaksud.

Sedangkan untuk proyek laboratorium dan sistem komunikasi periode 2011, diduga Zulkarnain mengarahkan pejabat Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memenangkan PT BKM.

Guna mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama ini KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat terpisah, yakni di kantor anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar, Kementerian Agama, dan rumah tersangka di Bekasi.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium dan sistem telekomunikasi tersebut telah dicegah pihak imigrasi untuk bepergian keluar negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement