REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menjadikan penanganan kasus korupsi pengadaan Alquran sebagai pintu masuk menuju pengusutan perkara korupsi lain di Kementerian Agama.
Hal itu dilakukan ICW semata-mata untuk membersihkan kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu dari dugaan praktik korupsi
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, mengatakan, KPK harus berani menelusuri dugaan penyimpangan lain yang ada di Kemenag. Penanganan kasus pengadaan Alquran, ungkap dia, bisa menjadi momentum untuk melakukan langkah tersebut.
"Upaya itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki Kemenag," ucap Ade dalam jumpa pers di kantor ICW, Kamis (7/5).
Dugaan perkara korupsi yang dimaksud, tutur Ade, misalnya dana ibadah haji yang dikelola Kemenag. KPK, menurut dia, harus memasuki ranah itu untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Contoh lain, ujar Ade, adalah pengadaan Alquran untuk APBN 2011 dengan pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Pengadaan itu, ucap dia, terjadi sebelum dua proyek serupa yang kemudian ditengarai menyimpan praktik korupsi di dalamnya.
"Dalam hal ini, KPK sebisa mungkin harus menyelesaikan perkara di Kemenag hingga akar-akarnya," jelas Ade