REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor Nunukan mengamankan seorang penjual kupon putih judi toto gelap yang selama ini beroperasi di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Kepala Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nunukan Aiptu M Karyadi di Nunukan, Sabtu, mengatakan, pelaku bernama Akkas (45), warga Jalan Cik Di Tiro Porsas RT 18, Kelurahan Nunukan Timur. Sehari-hari ia juga berprofesi sebagai tukang ojek.
Ia mengatakan, Akkas juga tercatat sebagai buruh lepas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Namun, katanya, terkait dengan perkara judi itu, yang bersangkutan hanya bertindak sebagai anak buah dari seorang bandar judi togel.
"Yang bersangkutan hanya anak buah dari salah seorang bandar togel di sini (Nunukan, red.)," ujarnya.
Penangkapan terhadap Akkas, katanya, berawal dari informasi masyarakat setempat kepada aparat kepolisian sejak beberapa hari sebelumnya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dan pada Rabu (4/7) sekitar pukul 12.30 WITA mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa telepon seluler, selembar kupon putih, uang senilai Rp830.000 dan 20 Ringgit Malaysia (RM) yang merupakan hasil penjualan kupon judi tersebut.
Akkas ditangkap petugas di satu warung makan di Jalan Pelabuhan Baru Kabupaten Nunukan, Jumat (6/7).
Ia menjelaskan, uang itu akan disetor kepada bosnya yang berinisial LA, bertempat tinggal di sekitar Porsas Kelurahan Nunukan Timur. "Hasil penjualan kupon putih ini, pelaku hanya mengaku mendapatkan 20 persen dari hasil penjualannya," ujar Karyadi.
Modus operandi penjualan kupon putih togel yang dilakukannya selama ini melalui layanan pesan singkat telepon seluler antara dirinya dengan pembeli yang ditulis dalam rekapan penjualan.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.