Ahad 15 Jul 2012 21:23 WIB

Sekda Nonaktif Semarang Tetap Dihukum

Sekda Semarang no Aktif Akhmad Zaenuri
Foto: halosemarang.com
Sekda Semarang no Aktif Akhmad Zaenuri

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Semarang Akhmat Zaenuri, terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012.

"Dalam amar putusan tertanggal 10 Juli 2012 itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor yang diketuai Sri Iskadaryati tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Togar di Semarang, ahad (15/7)

Ia mengatakan, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Tipikor yang salinannya diterima pihaknya pada Kamis (12/7) tersebut juga memerintahkan terdakwa Akhmat Zaenuri tetap berada di tahanan. "Saat ini kami sedang dalam proses menyampaikan salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor kepada sejumlah pihak terkait," ujarnya.

Umar Maruf selaku penasihat hukum terdakwa Akhmat Zaenuri yang dihubungi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Kami tidak berencana mengajukan kasasi, namun jika jaksa penuntut umum dari KPK menempuh upaya kasasi maka kami juga harus memberikan kontra memori kasasi sama seperti saat banding," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terdiri atas Ifa Sudewi, Kalimatul Jumro, dan Agus Supriyadi menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara kepada terdakwa Akhmat Zaenuri. Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011.

Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement