Senin 16 Jul 2012 16:43 WIB

Mahfud MD: KPUD Jakarta Laksanaan UU dengan Benar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Foto: Noveradika/Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara benar sesuai Undang-undang.

"Berkaitan dengan UU yang mengatur pilkada, ada yang berlaku umum dan ada yang berlaku khusus. Secara umum, pilkada dipilih langsung dan calon yang mendapatkan suara 30 persen menang," katanya di Semarang, Senin.

Hal tersebut diungkapkannya usai Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) bertema "Filsafat Hukum dan Kemajemukan Masyarakat Indonesia" di Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang.

Akan tetapi, kata dia, ada pula yang bersifat khusus, seperti Daerah Istimewa Aceh dengan adanya partai-partai lokal, kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta karena gubernur tidak dipilih, melainkan ditetapkan.

Meski Gubernur DIY tidak dipilih, Mahfud mengatakan bupati-bupati di provinsi itu tetap dipilih, kemudian Papua yang mengharuskan gubernur adalah putra daerah dan 25 persen anggota DPRD adalah putra Papua.

Sementara untuk pilkada Jakarta, ia menjelaskan kekhususannya gubernur terpilih kalau mendapatkan lebih dari 50 persen dukungan sehingga UU yang berlaku sekarang sudah diterapkan dengan benar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ditanya tentang permohonan "judicial review" terhadap UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI, ia mengatakan belum diputuskan.

"Kami belum tahu apakah akan ditolak atau dikabulkan. Setiap perkara untuk dinyatakan ditolak atau dikabulkan itu akan diperiksa dulu. Jadi, kami akan periksa dulu, apa alasan-alasannya," katanya.

Ia menilai bahwa KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan pilkada sudah menerapkan UU yang berlaku saat ini secara benar, tetapi apakah UU tersebut sudah sesuai secara konstitusional yang akan dinilai oleh MK.

"Dengan catatan, tidak menghentikan proses yang berjalan. Sebab, keputusan MK hanya berlaku sesudah diketuk palu. Kalau belum ada ketukan palu, semua tetap berjalan seperti biasa," kata Mahfud.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement