Selasa 17 Jul 2012 15:49 WIB

Pemerintah harus Tekan PNG untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus mampu memberikan tekanan kepada pemerintah Papua New Guinea (PNG) agar memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia. Cara ini dinilai efektif untuk mengembalikan Djoko ke Indonesia sekaligus mencegah kerugian negara yang cukup besar.

"Cara ini sudah dilakukan negara-negara lain. Indonesia harus menekan pemerintah PNG. Kita cari titik lemah dimana PNG itu mempunyai ketergantungan yang sangat besar terhadap Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi, Selasa (17/7).

Setelah memberikan tekanan, PNG nantinya akan menentukan apakah akan menyerahkan bekas WNI itu kepada Pemerintah Indonesia atau tidak. Hal itu dikembalikan kepada kebijakan negara yang berbatasan langsung dengan provinsi Papua tersebut. Menurutnya, apabila PNG ingin menjadikan negaranya sebagai tempat persebunyian koruptor tentu hal ini akan menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia.

Hikmahanto menilai perpindahan status kewarganegaraan Djoko tentu bagi Indonesia akan mejadi kerumitan tersendiri. "Kita harus tahu apakah hukum di PNG membolehkan atau tidak warga negaranya yang tersangkut masalah hukum untuk menghadapi persidangan atau menjalani vonis di negara lain," ujarnya.

Kejagung memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement